Menlu RI Retno Marsudi mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel di Palestina. (Dok/File; Reuters/Willy Kurniawan)

Jakarta - Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (19/7), setelah sebelumnya Indonesia menyampaikan Pandangan Lisan di ICJ pada 23 Februari 2024.

Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan bahwa fatwa hukum ini merupakan kemenangan bagi perjuangan Bangsa Palestina. "Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina," tegas Retno.

Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina. "Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel," ungkap Retno.

Langkah konkret yang harus diambil Israel, menurut Indonesia, adalah mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi. Selain itu, Israel wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

"Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina," tegas Retno.

Indonesia juga menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah.

Ke depannya, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.


©2024 Info X - Pelaporan dari Kementerian Luar Negeri RI