Barito Selatan - Informasi terkait mutasi jabatan di Barito Selatan, khususnya promosi jabatan yang diterima oleh mantan anggota Pokja dalam kasus korupsi SIRO RSUD Jaraga Sasameh, M. Irwan dan M. Taufik, menimbulkan kontroversi dan mempertanyakan komitmen Pj. Bupati terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum. 


Analisis Kasus:


Konflik Kepentingan: Promosi jabatan M. Irwan dan M. Taufik, yang sebelumnya terlibat dalam tender pengadaan SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok yang merugikan negara, menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini mengundang pertanyaan tentang apakah Pj. Bupati mengabaikan prinsip meritokrasi dan integritas dalam pengambilan keputusan mutasi.

Pelanggaran Etika dan Profesionalitas: Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah menunjukkan bahwa Pokja Barito Selatan tahun 2018, M. Irwan termasuk M. Taufik, melanggar aturan dan SOP tender, yang mengakibatkan kerugian negara. berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDS-06/0.2.15/Ft/1/06/2024 pada Kasus Dugaan Tipikor atas nama FEW selaku Direktur PT. PMJ telah merugikan Negara sebesar Rp. 2.573.110.000,00

Dalam surat dakwaan tersebut disebutkan bahwa Pokja Barito Selatan tahun 2018 dengan M. Irwan sebagai Ketua, dan M. Taufik sebagai salah satu anggota Pokja yang terlibat dalam tender pengadaan SIRO RSUD Jaraga Sasameh, memenangkan PT. PMJ meskipun kekurangan syarat Administrasi dan Teknis saat tahap Upload Dokumen Penawaran PT. PMJ. Jika anggota pokja tersebut benar-benar menjalankan aturan dan SOP tender, mungkin negara tidak akan mengalami kerugian. Promosi jabatan justru memicu pertanyaan tentang komitmen Pj. Bupati terhadap penegakan hukum dan etika pemerintahan.

Kontradiksi dengan Pesan Pj. Bupati:  Pesan Pj. Bupati dalam sambutannya yang menekankan pentingnya mematuhi peraturan, norma, dan etika, serta menjaga profesionalitas, bertolak belakang dengan keputusan mutasi jabatan yang diberikan kepada mantan anggota Pokja yang terlibat dalam tender pengadaan SIRO RSUD Jaraga Sasameh yang kini sedang tersandung kasus korupsi.


Implikasi:


Keraguan Publik:  Keputusan Pj. Bupati ini dapat menimbulkan keraguan publik terhadap komitmennya dalam memberantas korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. 

Menurunkan Moral Aparatur: Promosi jabatan yang diberikan kepada mantan anggota Pokja yang terlibat dalam tender pengadaan SIRO RSUD Jaraga Sasameh yang kini sedang tersandung kasus korupsi dapat menurunkan moral aparatur dan melemahkan semangat penegakan hukum di Barito Selatan.

Memperburuk Citra Pemerintahan: Hal ini dapat memperburuk citra pemerintahan di Barito Selatan dan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.


Rekomendasi:


Transparansi dan Akuntabilitas: Pj. Bupati perlu memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel kepada publik terkait alasan di balik keputusan mutasi jabatan, khususnya promosi jabatan yang diberikan kepada mantan anggota Pokja yang terlibat dalam tender pengadaan SIRO RSUD Jaraga Sasameh yang kini sedang tersandung kasus korupsi.

Tinjau Ulang Keputusan:  Pj. Bupati perlu mempertimbangkan kembali keputusan mutasi jabatan tersebut dan mengedepankan prinsip meritokrasi, integritas, dan penegakan hukum dalam pengambilan keputusan.

Peningkatan Moral Aparatur:  Pj. Bupati perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan moral aparatur dan membangun budaya integritas di lingkungan pemerintahan Barito Selatan.

Kesimpulan:


Mutasi jabatan yang diberikan kepada mantan anggota Pokja yang terlibat dalam tender pengadaan SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok yang kini tersandung kasus korupsi menimbulkan kontroversi dan mempertanyakan komitmen Pj. Bupati terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum. Hal ini seharusnya menjadi momentum bagi Pj. Bupati untuk menunjukkan keseriusannya dalam membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.



©2024 copyright all rights reserved data analisis info X Jurnalisme data - Hak Lisensi EXC-Net Group