Beralih ke Versi Berita Exlusive Network

Palangka Raya - Kasus korupsi pengadaan Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaragah Sasameh Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, terus menuai pertanyaan. Sejauh ini, hanya satu tersangka, FEW, selaku pihak swasta yang memenangkan proyek tersebut, yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Rabu (18/9).


Terdakwa FEW didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 


Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, terkait penyediaan barang/jasa berdasarkan dokumen kontrak Nomor: 1047/050/RS-TU.3/VII/2018, tanggal 4 Juli 2018.


Yang menjadi pertanyaan dari Analisis Jurnal Info X adalah mengapa tersangka LPS, selaku Direktur Rumah Sakit Buntok saat proyek tersebut dilaksanakan, belum ditahan dan perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya. Padahal, berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Rumah Sakit, dokumen kontrak proyek tersebut ditandatangani oleh LPS selaku Direktur Rumah Sakit Buntok dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 


Lebih lanjut, menurut Informasi dari seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya, ia mengatakan; "terungkap bahwa perencanaan anggaran proyek tersebut telah diketahui dan dilaporkan kepada Bupati Barito Selatan yang menjabat pada tahun 2017-2022."


"Bupati Barito Selatan yang menjabat pada tahun 2017-2022 sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Polres Barito Selatan pada saat penyidikan. Namun, hingga saat ini, Bupati Barito Selatan tersebut belum dihadirkan oleh JPU sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya."Ungkap orang yang tidak ingin disebutkan namanya lebih lanjut kepada Media Exclusive Network.


"Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang relasi hubungan antara Bupati Barito Selatan yang menjabat pada tahun 2017-2022 dengan LPS selaku Direktur Rumah Sakit Buntok dalam perkara SIRO RS Buntok ini."Imbuhnya.


"Lambatnya proses hukum dalam kasus ini menimbulkan kecurigaan publik. Apakah Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan Polres Barito Selatan "kewalahan" dalam menangani kasus ini? Ataukah ada upaya untuk melindungi pihak-pihak tertentu?" Bebernya.


Publik menantikan kejelasan dari pihak berwenang terkait dengan proses hukum kasus korupsi SIRO RSUD Buntok ini. Diharapkan, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diadili secara adil dan transparan. 


Hingga berita ini diterbitkan,Tim Investigasi Info X Hak Lisensi EXC-Net Group Mendesak Media Exclusive Network berusaha untuk konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan Polres Barito Selatan terkait hal tersebut.



©2024 Jurnalisme data Info X Hak Lisensi EXC-Net Group • Terbit Berita di Exlusive Network