Info X Jurnalisme data Osint Investigation!
• Cek Fakta [Salinan Data] Original Replik Yansiduanus - Jurnalisme data
Tim Kuasa Hukum Polda Kalteng selaku termohon akhirnya hadir pada sidang Praperadilan Yansidianus (07/10/2024) yang dalam eksepsinya menguraikan Pasal 1 angka 10 KUHAP yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana/ Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 sehingga sampai pada kesimpulan bahwa Penyidikan bukanlah Objek Praperadilan dan menyebutkan permohonan Praperadilan yang diajukan tidak jelas atau kabur (obscure libel).
Ledelapril berpendapat bahwa eksepsi dari kuasa hukum Polda Kalteng tidak tepat sasaran “sangat jelas diungkapkan dalam permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon bahwa yang diuji dalam perkara ini adalah sah atau tidaknya Penyitaan, Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan”. Jelasnya.
Kemudian jawaban tim kuasa hukum Polda menguraikan fakta – fakta versi termohon pada intinya menguraikan adanya indikasi pemalsuan surat karena penggunaan Materai yang mulai berlaku tahun 2016 namun dipasang pada surat yang dibuat pada tahun 2008 atau 2011 sebagaimana ternyata dalam Surat Pernyataan Pemilik Tanah Adat tanggal 29 Juli 2008 milik Sdr. YANTO dan Surat Keterangan Hibah tanggal 11 Januari 2011 dari Sdr. YANTO melalui ahli warisnya Sdr. UPIK. Ledelapril berpendapat dalil ini kurang tepat karena sudah masuk kedalam ranah pokok perkara “Surat-surat dimaksud kemudian didalilkan digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemortalan lokasi tanah yang saat ini telah menjadi jalan produksi pengangkutan batubara sehingga hal ini berdampak pada terganggunya usaha Pelapor dan telah merugikan Pelapor. Hal ini sudah masuk dalam pokok perkara dan kurang tepat dibahas disini”.
terkait tuduhan termohon bahwa pemohon juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang “hal ini keliru dan nantinya kita akan membuktikan bahwa dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/235/XI/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 21 November 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan jo. Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor : S.Pgl/473/VII/RES/1.6./2024/Ditreskrimum, tanggal 30 Agustus 2024 serta surat lainnya yang terkait pemohon hanya diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dan tidak ada pasal pidana dimaksud.
Terakhir ledelapril juga menyingung bahwa termohon kurang profesional dalam melakukan proses penegakan hukum karena dalam surat jawabannya Tim Kuasa Hukum Polda Kalteng yang terdiri dari KOMPOL Achamd Mustofo Nur, SH, M.AB, AKP Eko Priona, SH, IPTU Agus Setiawan, SH, AIPTU Anton Tri Setiyo, AIPDA Petra Nurbi Saputra, SH, BRIPKA Rhomatin SYaufi, dan BRIPKA Affuru Wirangga, SH, MH “apa yang diungkapkan oleh TERMOHON tidak sesuai fakta hukum, sebab pemohon dalam perkara ini adalah YANSIDIANUS, tetapi yang tertulis didalam surat Jawaban Tim Kuasa Hukun Polda Kalteng adalah MURJANI Bin AHMAD, atas hal ini PEMOHON sangat keberatan karena hal ini adalah pelanggaran yang fatal dan serius serta menunjukkan kebenaran fakta-fakta dalil pemohon bahwa termohon kurang profesional dalam melakukan proses penegakan hukum, sehingga diharapkan Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak melakukan pembiaran dan berkenan mengabulkan permohonan Praperadilan ini”













