Masyarakat Dayak diduga Jadi Korban Kriminalisasi karena mempertahankan tanah miliknya sendiri

Beberapa Pekan lalu Tim Investigasi Info X telah mengikuti dari awal kasus Yansidianus seorang masyarakat dayak yang diduga menjadi korban dugaan kriminalisasi.

Bagaimana tidak, ia memiliki tanah yang posisinya sangat strategis dan menjadi lintasan beberapa perusahaan Tambang.

Meskipun, semua masyarakat sekitar dan ketua adat setempat telah mengakui kebenaran akan tanah tersebut merupakan sah milik Yansidianus secara adat, akan tetapi nasibnya sangat amat miris, karena penegak hukum terkesan memaksakan Yansidianus bersalah karena pernah melakukan aksi portal di tanah miliknya sendiri.

Walaupun, seiring waktu telah dilakukan perdamaian dengan pelapor, dan dilakukan Restorative Justice (RJ) tetapi Yansidianus tetap diancam akan dihukum. Hingga sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari penegak hukum terkait hal itu yang didapat dari Tim Investigasi Info X karena tidak ada respon dari para penegak hukum saat di hubungi oleh Tim investigasi Info X melalui Wartawan Exclusive Network saat dikonfirmasi.


Namun, Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerbang Dayak atau dikenal Pasukan Merah Antang Dayak yang selalu berpihak ke masyarakat Dayak dalam mencari keadilan tidak tinggal diam, mereka akan melakukan aksi demo terkait hal yang dianggapnya tidak adil tersebut.

Hal itu disampaikan melalui ketua DPD Gerbang Dayak Dedy Punding, ia mengatakan; "Kasus yansidianus dinilai Gerbang Dayak sangat janggal dan dipaksakan karena yg menjadi dasar pihak Polda Kalteng menahan dan menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka yaitu penggunaan materai tahun 2016 di surat tanah adat yang dibuat Tahun 2008" Ucapnya.

"Kejanggalan kasus ini semakin kuat karena pihak Kedamangan Kecamatan Laung Tuhup menyatakan bahwa surat tanah adat yansidianus tetap sah dimata lembaga adat Kecamatan Laung Tuhup walaupun surat tanah adat tersebut dibuat tahun 2008 tetapi menggunakan materai 2016, hal ini dianggap sebagai kesalahan administrasi" Imbuhnya.

Dedy Punding juga menambahkan bahwa "Disisi lainya juga, diketahui bahwa sebelumnya sudah ada perdamaian antara Direktur PT. PKB an. Dapit Sambogo (pelapor) dengan Yansidianus (terlapor)" Pungkasnya.


©2024 Jurnalisme Data Info X Investigation