Info X - Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Prabowo tak main-main dalam keinginan memberantas korupsi, bahkan seluruh masyarakat Indonesia yang bisa melaporkan kasus dugaan korupsi bisa dapat penghargaan sampai ratusan juta dari pemerintah, Rabu (26/3/25).


Hal tersebut ada ketentuan yang mengatur soal penghargaan bagi pelapor korupsi.


Dasar Hukum

Pemerintah Indonesia sudah mengatur soal penghargaan ini dalam Pasal 13 s.d 17 PP No. 43 Tahun 2018. Besaran Premi atau imbalan yang diterima yaitu : 2 Premil atau 0,2 Persen dari jumlah kerugian negara yang dapat dikembalikan kepada negara dengan angka maksimal sebesar Rp 200 Juta (Pasal 17).


Singkatnya, kalau masyarakat melaporkan dugaan korupsi yang terbukti, maka masyarakat berhak dapat penghargaan berupa uang, tetapi ada batasanya.


Besaran Uang Penghargaan 

Berapa sih uangnya ? Jawabannya adalah 0,2% dari total kerugian negara dan maksimal Rp 200 Juta. Jadi, kalau korupsinya Rp 10 Miliar, maka masyarakat akan dapat Rp 20 juta, tapi kalau korupsinya Rp 500 Miliar, tetap maksimal Rp 200 Juta.


Dalam hal kasus suap yang tidak menimbulkan kerugian negara, tetap mendapatkan imbalan yakni 0,2 persen dari nilai suap dan/atau hasil lelang barang rampasan. Dimana besaran imbalannya maksimal Rp 10 Juta.


Syarat Agar Bisa Dapat Uang Penghargaan 

Tidak asal lapor, ini merupakan syarat utamanya :

• Harus melapor ke penegak hukum resmi (KPK, Kejaksaan, atau kepolisian)

• Ada bukti awal yang cukup kuat

• Dugaan korupsi yang dilaporkan harus benar-benar terbukti 

• Peran aktif pelapor 


Uang penghargaan memang ada, tapi keamanan pelapor masih jadi masalah besar. Jika ingin melapor, pastikan ada perlindungan hukum yang cukup dan pilih jalur yang aman.


Salah satunya adalah info X bisa menjadi solusi yang mana akan mendampingi masyarakat dalam melapor dugaan korupsi sampai proses pengungkapan korupsi terselesaikan, info x akan aktif mengawasi dan mengawal sampai tuntas.


Jangan diam! Jadilah bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi.