📢 Waspada! Musrenbang Jangan Sampai Jadi Alat Mafia Tanah

📌 Apa Itu Musrenbang?

Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) adalah forum resmi dari desa sampai nasional untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam merencanakan program pembangunan.

Musrenbang adalah milik seluruh warga, bukan hanya perangkat desa atau kelompok tertentu.


⚠️ Hati-hati! Penyalahgunaan Musrenbang: Celah untuk Mafia Tanah

Belakangan ini, menurut data investigasi Info X diduga muncul wacana di desa tertentu di Daerah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah yang menyatakan:

"Orang luar tidak boleh memiliki lahan di desa kami."

Wacana tersebut bahkan dikabarkan akan diusulkan dalam agenda Musrenbang desa, dan disampaikan seolah-olah merupakan aspirasi murni dari masyarakat. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, ada sejumlah indikasi yang perlu diwaspadai.

Berdasarkan informasi awal yang beredar di masyarakat:

  • Diduga terdapat keterlibatan oknum dari pihak atau perusahaan tertentu yang memiliki kepentingan untuk menguasai lahan milik desa secara tidak transparan.

  • Usulan kebijakan tersebut dikhawatirkan hanya menjadi alat untuk menyingkirkan pemilik sah lahan, sehingga mempermudah proses pengalihan atau penjualan lahan secara diam-diam.

  • Aspirasi warga digunakan sebagai legitimasi, meskipun tidak semua masyarakat setuju atau dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

  • Pola seperti ini dapat menjadi tanda awal adanya praktik penguasaan lahan yang terstruktur dan sistematis, yang berpotensi masuk dalam kategori mafia tanah.


🚫 Kenapa Itu Melanggar Hukum?

  1. UUD 1945 Pasal 28H

    Setiap orang berhak memiliki milik pribadi dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.

  2. UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960

    Tidak ada larangan orang luar desa untuk punya tanah di desa, selama WNI dan sah secara hukum.

  3. UU Desa No. 6 Tahun 2014

    Desa memang punya hak mengatur, tapi tidak boleh membuat aturan yang melanggar konstitusi atau diskriminatif.

  4. Undang-Undang HAM

    Melarang segala bentuk diskriminasi berdasarkan asal daerah, ras, dan hak ekonomi.


🛑 Musrenbang yang Diskriminatif = Tidak Sah Secara Hukum

Musrenbang tidak boleh menghasilkan keputusan yang:

  • Menghilangkan hak warga negara lain.

  • Melanggar hukum nasional.

  • Didorong oleh kepentingan terselubung seperti penguasaan lahan oleh korporasi atau mafia tanah.


Dugaan praktik mafia tanah tersebut kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan, dan telah menarik perhatian Kejaksaan Agung untuk turut memberikan atensi khusus.

Ini diduga menjadi indikasi awal praktik mafia tanah yang terstruktur!


Apa yang Bisa Dilakukan Warga?

  • Awasi isi Musrenbang! Hadiri dan suarakan penolakan jika ada wacana diskriminatif.

  • Lapor ke pihak berwenang (Kejaksaan, Ombudsman, atau Komnas HAM) jika ada indikasi penyalahgunaan.

  • Sebarkan informasi ini ke sesama warga, agar tidak mudah dimanipulasi oleh pihak yang punya kepentingan tersembunyi.


©2025 Copyright Info X Jurnalisme data melaporkan; (*)