Barito Selatan, Kalimantan Tengah – Proyek rekonstruksi Jalan Kelurahan Mangkatip menuju Dusun Kalanis Murung (Ruas 128) yang digulirkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp20,1 miliar kini diselimuti sorotan tajam publik dan aparat penegak hukum. Berdasarkan data dari LPSE Kabupaten Barito Selatan, kontrak proyek ini resmi ditandatangani pada 27 Maret 2024, di tengah kondisi wilayah yang telah dalam status siaga banjir sejak Januari 2024.
Kondisi darurat ini ditegaskan melalui rilis resmi Kementerian Kesehatan RI pada 12 Januari 2024 yang menyebutkan bahwa total 49 desa dan 7 kelurahan di Barito Selatan terendam banjir, termasuk wilayah hilir seperti Mangkatip dan sekitarnya. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan akan sangat terganggu akibat banjir yang berkepanjangan, bahkan bisa dikategorikan sebagai potensi force majeure.
Namun yang menjadi pertanyaan besar, berdasarkan bocoran informasi internal yang diperoleh Tim Investigasi Info X Jurnalisme Data, realisasi pembayaran proyek kepada rekanan telah mencapai 68%. Padahal, kondisi geografis dan curah hujan tinggi sejak awal tahun hampir mustahil memungkinkan pekerjaan fisik berjalan normal. Indikasi ketidaksesuaian ini kini mulai mencuat di kalangan pengawasan internal dan telah masuk dalam radar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Korps Adhyaksa.
Rincian Pekerjaan dan Risiko Banjir
Berdasarkan dokumen Resume Pekerjaan, proyek ini terdiri dari lima divisi besar:
1. Divisi Umum: Mobilisasi, manajemen lalu lintas dan mutu, K3.
2. Divisi Pekerjaan Tanah & Geosintetik: Galian, penyiapan badan jalan, timbunan.
3. Divisi Struktur: Pengecoran beton (FC'20 MPa dan FC'10 MPa), tulangan baja, pemancangan fondasi cerucuk.
4. Divisi Harian dan Lainnya: Marka jalan termoplastik.
5. Divisi Pemeliharaan: Pengendalian tanaman.
Beberapa pekerjaan, seperti timbunan, pengecoran struktur, serta pemancangan cerucuk, sangat tergantung pada kondisi kering dan stabilitas tanah. Bila lokasi proyek masih tergenang air atau berlumpur, maka hampir mustahil pekerjaan tersebut dilakukan secara optimal.
Potensi Temuan BPK-RI dan Kerugian Negara
Berdasarkan indikasi awal dan analisis teknis, terdapat potensi temuan BPK-RI terkait ketidaksesuaian antara progres fisik dan realisasi pembayaran. Jika tidak ada kejelasan teknis dan bukti lapangan, maka pembayaran yang lebih besar dibandingkan capaian fisik dapat berujung pada kerugian negara dan tindak pidana korupsi.
Kuat dugaan bahwa proyek ini bisa menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut, khususnya menyangkut kelayakan penjadwalan dan sistem pembayaran termin yang dinilai tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya.
Perlu Audit Independen dan Tindakan Tegas
Situasi ini menuntut transparansi dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, terutama dalam menjelaskan:
• Progres fisik riil proyek hingga bulan Mei 2025
• Dasar pembayaran 68%, di tengah kondisi banjir
• Dokumentasi pelaksanaan dan pengawasan teknis di lapangan
Pemeriksaan oleh BPK dan aparat penegak hukum harus segera dilakukan, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dana publik dalam proyek infrastruktur penting ini.
Kami akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan terbaru dengan bukti-bukti yang lebih lengkap.
Tim Investigasi Info X Jurnalisme Data Melaporkan;(*)
DISCLAIMER :
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan laporan langsung dari masyarakat serta hasil peninjauan lapangan oleh tim Info X. Dalam proses penelusuran ini, kami masih terus melakukan verifikasi dan mengupayakan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut atau memiliki informasi tambahan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi dapat dikirimkan melalui Instagram Info X atau langsung ke 0813-5271-5659 (Eman Supriyadi)